Gibran Rakabuming Longgarkan PTM dan Tempat Wisata di Solo

01 September 2021 14:01

GenPI.co - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mulai melonggarkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), resepsi pernikahan, dan tempat-tempat wisata di Kota Solo.

Pelonggaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 067/2613 tentang PPKM Level 3 Covid-19.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM Jawa-Bali 31 Agustus-6 September, Kota Solo turun ke level 3.

BACA JUGA:  Strategi Parkir Mobil Ala Gibran Rakabuming Dapat Pujian, Hebat!

Gibran Rakabuming Raka mengemukakan, PTM di Solo sudah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Untuk SDLB dan SMPLB kapasitas maksimal 62 persen. Adapun PAUD kapasitas maksimal 33 persen dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

BACA JUGA:  Gibran Rakabuming Makin Top, Patut Diacungi Jempol!

"September besok (hari ini) sudah bisa dimulai kembali sekolah tatap muka. Untuk masalah vaksin untuk usia 12-16 tahun (pelajar) bisa dilakukan paralel. Jadi tidak perlu nunggu semua divaksinasi dulu,” kata Gibran seperti dilansir dari Ayosemarang.

Sementara itu, Ketua Satgas Covid-19 Ahyani menjelaskan, ada sejumlah pelonggaran yang tertuang dalam SE Wali Kota terbaru.

BACA JUGA:  Sambut Liga 1, Gibran Siapkan Stadion Manahan Solo

Pelonggaran itu di antaranya dibukanya fasilitas umum (fasum) dan sarana dan prasarana olahraga.

"Acara resepsi juga kita bolehkan, tetapi syaratnya hanya 20 orang saja dan diadakan di gedung pertemuan. Tidak boleh diadakan di balai kampung," kata Ahyani.

Sementara untuk pasar nonesensial juga turut dilonggarkan yang sebelumnya hingga pukul 15.00 WIB, kini ditutup hingga pukul 17.00 WIB. Untuk kapasitas pengunjung 50 persen.

Tidak hanya pasar nonesensial, di SE Wali Kota tersebut juga memperbolehkan warung makan, rumah makan, kafe, mal, pusat perbelanjaan, dan pedagang kaki lima buka sampai pukul 21.00 WIB.

“Makan di mal (dine in) sudah boleh, tapi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan durasi makam hanya 30 menit,” tegas Ahyani.

Terkait tempat wisata di Solo, sudah diperbolehkan dibuka dengan catatan hanya tempat wisata terbuka, seperti Taman Balaikambang, dan Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) saja.

“Namun, demikian uji coba dilakukan terlebih dulu dengan kapasitas pengunjung 25 persen,” pungkas Ahyani.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co