Mendikbudristek Nadiem Makarim Punya Kabar Gembira soal DAK 2022

01 September 2021 19:05

GenPI.co - Menteri Pendididikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim memberikan kabar gembira untuk siswa, guru, dan kepala sekolah soal dana alokasi khusus (DAK) 2022.

Penggunaan DAK ini nantinya diprioritaskan pada dua hal, pertama, pemenuhan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yakni program digitalisasi sekolah, yang di tahun-tahun mendatang akan menjadi infrastruktur dasar bagi peserta didik dan guru dalam pembelajaran.

Kedua, pembangunan prasarana terutama sekolah yang tidak memadai dan banyak mengalami kerusakan.

BACA JUGA:  Nadiem Dianggap Tak Inovatif, Pengamat: Apa Kehebatan Dia?

"Jadi, DAK Kemendikbudristek di 2021 cuma untuk TIK dan rehabilitasi prasarana sekolah," ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (31/8/2021) kemarin.

Menteri Nadiem menyampaikan beberapa kriteria yang dapat diajukan untuk mendapat DAK fisik tahun 2022.

BACA JUGA:  Daerah PPKM Level 1 hingga 3, Nadiem: Tak Ada Alasan Tidak PTM

Pemenuhan TIK dan rehabilitasi prasarana sekolah ini dilakukan juga mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Pada jenjang PAUD, satuan pendidikan yang mendapat DAK Fisik adalah Taman Kanak-kanak (TK) dengan akreditasi A dan B serta minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 24 orang.

BACA JUGA:  PAN Gabung Koalisi, Nadiem Makarim Bisa Terpental

Pada jenjang SD, SMP, dan SMK, DAK fisik dapat diperoleh untuk seluruh jenis satuan pendidikan dengan semua tingkat akreditasi, serta minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 60 orang.

Untuk jenjang SMA, DAK fisik dapat diberikan bagi semua jenis satuan pendidikan dan akreditasi dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Satuan pendidikan juga diwajibkan mengisi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selama dua tahun, dan jumlah peserta didiknya (selain daerah afirmasi) minimal 60 orang.

Selain itu, bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan SKB, DAK fisik akan diberikan pada semua jenis satuan pendidikan dengan semua tingkat akreditasi pada jenjang SKB, dan akreditasi A pada PKBM, serta dengan minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 40 orang.

Lebih lanjut, Menteri Nadiem menerangkan bahwa ada beberapa kriteria teknis dalam pengajuan bantuan DAK fisik untuk peralatan dan prasarana.

"Kami ingin fokus pada sekolah-sekolah yang belum punya inisiatif pengadaan TIK dari tahun sebelumnya supaya tidak tumpang tindih,” ungkapnya.

Untuk bantuan rehabilitasi akan diberikan bagi sekolah yang mengunggah lembar kerja hasil penilaian Pemda sesuai lembar kerja dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kemudian, pada prasarana, lanjut Menteri Nadiem, DAK fisik 2022 akan diberikan kepada sekolah yang memiliki indeks ketuntasan ketersediaan prasarana sesuai standar nasional pendidikan (SNP) di bawah 1 (belum tuntas), serta untuk ruang praktik peserta didik (RPS) difokuskan pada SMK dengan kompetensi keahlian yang sudah diprioritaskan.

Pada linimasa perencanaan DAK fisik tahun 2022, saat ini berada di tahap sinkronisasi dan harmonisasi bersama daerah.

Hingga saat ini, nilai usulan yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah untuk DAK fisik tahun 2022 sebesar Rp 90,2 triliun dengan target sebanyak 50.777 satuan pendidikan.

Dari jumlah tersebut, nilai usulan yang diterima dan sesuai kriteria adalah Rp 19,38 triliun dengan target sebanyak 69.128 satuan pendidikan.

Nilai yang masih didiskusikan saat ini (sesuai kriteria namun masih perlu konfirmasi dengan pemerintah daerah) sebanyak Rp 47,12 triliun.(esy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co