GenPI.co - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bersikap tegas terhadap pegawainya yang melakukan pelecehan seksual.
Ketua KPI Pusat Agung Suprio menjelaskan, pihaknya membebastugaskan pelaku perundungan.
Menurut Agung, langkah itu diambil untuk mempermudah polisi melakukan pemeriksaan.
“Kemarin pemerikasaan sampai jam satu pagi,” kata Agung kepada GenPI.co, Jumat (3/9).
Sebelumnya, alumnus Universitas Indonesia itu melakukan langkah-langkah investigasi internal.
Caranya ialah meminta penjelasan kepada kedua belah pihak atas kabar pelecehan seksual terhadap MS.
"Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Agung, Rabu (1/9).
Mantan penyiar radio itu menyatakan KPI akan memberikan perlindungan, pendampingan hukum, dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.
Pelecehan yang menimpa MS terkuak setelah pesan berantai beredar luas di media sosial.
MS mengaku selalu di-bully dan dipaksa membelikan makan bagi rekan kerja senior pada 2012-2014.
Pada 2015, MS mengaku menjadi korban pelecehan secara beramai-ramai oleh rekan seprofesinya di KPI. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News