Indonesia Pulangkan 5 Kontainer Sampah ke AS, Ini Rincian Isinya

20 Juni 2019 09:21

GenPI.co— Setelah Malaysia dan Filipina, kali ini giliran pemerintah Indonesia memulangkan sampah plastik ke Amerika Serikat melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Ditjen Bea cukai pada Jumat (14/6) memulangkan sampah itu ke AS.

Baca juga:

Malaysia akan Kirim Balik Sampah dari Negara Lain!

Filipina Kembalikan 69 Kontainer Sampah ke Kanada

Secara bersama-sama telah menyaksikan pengembalian 5 kontainer milik PT Adiprima Suraprinta untuk dikembalikan ke negara asalnya atau reekspor ke negara Amerika Serikat lewat pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur,” tulis Instagram @ditjen.pslb3_kemdikbudri, Rabu (19/6).

Dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (Ditjen PSLB3) disebutkan 5 kontainer tersebut berisi aneka jenis sampah yang diikutsertakan dalam impor kertas bekas untuk bahan baku industri daur ulang. 

Dikemukakan tindakan reekspor ini merupakan sikap tegas Indonesia, untuk tidak menjadi tempat pembuangan sampah dari negara lain. Meski demikian, hingga kini belum diketahui apakah Kapal Zim Dalian pembawa kontainer tersebut telah berlayar.

Berdasarkan pemberitahuan impor barang (PIB), importir tersebut seharusnya hanya boleh mendatangkan scrap kertas dengan kondisi bersih, tidak terkontaminasi limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), dan tidak tercampur sampah. 

Importir tersebut merupakan produsen kertas daur ulang yang memiliki izin dari Kementerian Perdagangan untuk mendatangkan bahan baku dari kertas bekas atau limbah non-B3.

Awal teridentifikasinya kontainer yang tertahan ini,setelah muncul kecurigaan dari pihak Ditjen Bea dan Cukai. Kontainer dialihkan ke jalur merah, yang berarti memerlukan pemeriksaan lanjut. Dalam pemeriksaan bersama KLHK, ternyata ditemukan pengotor atau impuritas berupa limbah lainnya.

Pengotor tersebut berupa sepatu, kayu, pampers, kain, kemasan makanan minuman, dan sejumlah keran plastik dalam jumlah besar. 

Pengaturan pelanggaran terhadap masuknya sampah ke wilayah Indonesia diatur melalui Undang Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sedangkan pengaturan larangan masuknya limbah B3 diatur melalui Undang Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada saat ini, ketentuan kementerian teknis terkait memperbolehkan limbah Non-B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) dengan syarat-syarat khusus berdasarkan Permendag 31/M-DAG/PER/5/2016. Dalam importasi bahan baku, disyaratkan perijznan impor berupa Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag dan Laporan Surveyor (LS) atau Certificate of Inspection(COI). Pada prinsipnya, seluruh barang yang telah diterbitkan perizinan LS/COI telah melalui mekanisme pemeriksaan pemuatan oleh surveyor.

Impor (PI) dari Kemendag dan Laporan Surveyor (LS) atau Certificate of Inspection(COI). Pada prinsipnya, seluruh barang yang telah diterbitkan perizinan LS/COI telah melalui mekanisme pemeriksaan pemuatan oleh surveyor.


Tonton juga video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
sampah   plastik   kontainer   malaysia   filipina  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co