KKP Sosialisasi Soal Regulasi Harga Patokan Ikan

14 Oktober 2021 22:40

GenPI.co - Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Trian Yunanda mengatakan bahwa harga patokan ikan (HPI) dalam PP Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditentukan lintas sektor.

Seperti diketahui, KKP terus melakukan sosialisasi terkait hal tersebut sejak PP 85/2021 tentang PNBP dirilis pada September 2021.

“PP PNBP ini merevisi PP Nomor 75 Tahun 2015 yang saat itu masih di bawah pimpinan Susi Pudjiastuti,” ujarnya dalam konferensi pers “Konsultasi Publik Revisi Tarif Harga Patokan Ikan”, Kamis (14/10).

BACA JUGA:  Bagaimana Cancer, Leo. Virgo Mengekspresikan Rasa Sedih?

Trian memaparkan bahwa ada kenaikan tarif yang cukup signifikan dalam peraturan tersebut, terutama dalam skala usaha.

“Skala Usaha I harus bayar pajak sebesar 5 persen. Kemudian, pembayaran 2,5 persen dibagi menjadi dua, yaitu untuk kapal 60-200 GT jadi 10 persen dan di atas 200 GT jadi 25 persen,” paparnya.

BACA JUGA:  KPK Tetap Independen Pascaberhentikan 57 Pegawai

Menurutnya, saat kebijakan tersebut dirilis, terjadi banyak penolakan dari masyarakat.

Penolakan itu bahkan terjadi sejak enam tahun lalu saat PP 75/2015 dirilis.

BACA JUGA:  Racikan Madu dan Kayu Manis Punya Khasiat Jos, Berat Badan Turun

“Masyarakat pun sempat melakukan judicial review, tapi akhirnya bisa efektif berjalan,” ungkapnya.

Trian menuturkan bahwa kenaikan tarif tersebut bukan kewenangan dari KKP, melainkan Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut, ada tiga sistem penarikan pajak yang diatur dalam PP 85/2021, yaitu pada praproduksi, produksi, dan pascaproduksi.

“Namun, yang jadi masalah ini ada pada sistem praproduksi karena ada faktor harga patokan ikan dan nilai produktivitas,” tuturnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co