Masyarakat Harap Simak, Begini Cara Agar Tak Terjebak Pinjol

18 Oktober 2021 20:10

GenPI.co - Ekonom Indef Eko Listiyanto meminta penegak hukum untuk turun tangan memberantas punjaman online (Pinjol) ilegal.

Sebab, Pinjol sudah dinilai meresahkan masyarakat.

“Ya, secara umum memang harus ditindak tegas dengan penegakan hukum,” ucap Eko kepada GenPI.co, Senin (18/10).

BACA JUGA:  Apa Cara Sederhana agar Tidak Terjebak Iming-iming Pinjol Ilegal?

Menut Eko, banyak faktor yang menyebabkan masyarakat terjebak Pinjol. Salah satunya tersesak kebutuhan.

“Di sisi, saat pandemi banyak masyarakat terdesak kebutuhan dan kesulitan keuangan,” beber Eko.

BACA JUGA:  Pakar Hukum Pidana Buka Suara, Pinjol Ilegal Harus Diberantas!

Keadaan itulah yang dimanfaatkan Pinjol ilegal untuk mencari korban.

“Faktor ini yang dimanfaatkan pinjol ilegal untuk mengiming-imingi pinjaman online dengan bunga tinggi,” katanya.

BACA JUGA:  Tegas! OJK Beber Cara Berantas Pinjol Ilegal

Eko menyarankan sebuah solusi untuk mengatasi hal tersebut.

“Solusinya, bantuan sosial penanganan pandemi harus efektif agar masyarakat tidak tergoda untuk mengakses pinjol ilegal karena kebutuhannya sudah terbantu bansos,” kata Eko.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri mencatat sebanyak 371 aduan kejahatan pinjaman online (Pinjol) sepanjang 2020-2021.

Data itu merupakan akumulasi kasus dari seluruh kepolisian daerah (polda) jajaran dan Polri. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co