Yusril: Mustahil Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional

29 Juni 2019 00:33

GenPI.co—Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai, hampir mustahil membawa perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Internasional.

"Kita tunggu saja perkembangannya, karena kami belum dapat amanah. Kami dapat amanah menjadi kuasa hukum Pak Jokowi dan Pak Ma'ruf Amin, dan menangani sengketa hasil pemilu di MK [Mahkamah Konstitusi]," kata Yusril, Jumat (28/6).

Baca juga:

Sarankan ke Mahkamah Internasional, Ini Sosok Abdullah Hehamahua

Tak Bisa ke Mahkamah Internasional, Langkah Hukum Prabowo Mentok

Menurut Yusril, soal adanya wacana akan membawa sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Internasional, perlu diberikan penjelasan agar masyarakat awam bisa memahami. 

"Bahwa, hampir mustahil membawa perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Internasional, karena bukan menjadi kewenangannya," katanya.

Dia mengatakan, MK sudah memutuskan hasil sengketa Pemilu Presiden 2019. "Putusan MK adalah final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan Prabowo-Sandiaga," katanya lagi.

Setelah putusan MK tersebut, kata dia, maka semua proses Pemilu Presiden 2019 sudah selesai, kemudian KPU akan menetapkan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih, dalam waktu paling lama tiga hari setelah putusan MK. (ANT)


Tonton juga video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co