GenPI.co— Tilang elektronik atau electonik traffic law enforecemen (ETLE) diterapkan di kawasan Sudirman dan Thamrin mulai hari ini, Senin (1/7). Jumlah kamera pemantau terus ditambah hingga menjadi 81 CCTV (closed circuit television) pada September 2019.
Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Arif Faizurrahman mengemukakan pada hari ini (1/7), Ditlantas Polda Metro Jayapada hari ini (1/7) menambah kamera ETLE di 10 titik sehingga totalnya menjadi 12 CCTV.
Baca juga:
Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan 1 Juli, Ini Cara Kerja ETLE!
Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan 1 Juli, Ini Cara Kerja ETLE!
Adapun 10 tambahan ETLE tersebut dipasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan, JPO MRT Polda Semanggi, JPO depan Kementerian Pariwisata, JPO MRT Bundaran Senayan, Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin, Simpang Bundaran Patung Kuda, Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin, simpang Sarinah Bawaslu, Simpang Sarinah Starbucks,dan JPO Plaza Gajah Mada.
"Rencananya [ada] 81 kamera pada September nanti," ujar Arif, Senin (1/7).
Selain itu kamera ETLE itu, kini juga diperbaharui untuk bisa mendeteksi pelanggaran lebih banyak, seperti dapat merekam kegiatan yang dilakukan pengemudi di dalam kendaraan.
Kamera tersebut kini dapat mendeteksi pelanggaran pengemudi yang tak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon genggam saat mengemudi, nomor pelat kendaraan ganjil genap, serta batas kecepatan mengemudi.
Arif menyebutkan sistem ETLE tersebut akan terus dikembangkan dengan teknologi terbaru, seperti mencatat kecepatan pengemudi hingga mendeteksi wajah.
Dia mengharapkan terjadi penurunan pelanggaran lalu lintas secara signifikan. Para pengemudi menjadi lebih mematuhi lalu lintas, karena ada kamera pemantau.
"Harapannya [pelanggar lalu lintas] di atas 50 persen bisa menurun [setelah diberlakukannya tilang elektronik atau ETLE]," ujar Arif. (ANT)
Tonton juga video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News