Tilang Elektronik Diberlakukan, Ini Sejumlah Fakta Penerapan ETLE

04 Juli 2019 02:00

GenPI.co— Sejak Senin, 1 Jul 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement), yang dilengkapi kamera pemantau canggih.

Kamera ETLE bisa dideteksi melalui sebuah ponsel, dan siap memantau pengendara mobil serta motor yang melakukan pelanggaran di kawasan Sudirman dan Thamrin.

Baca juga:

Kena Tilang Elektronik, Ini 6 Tahapan Pengurusannya!

14 Hari Tak Bayar Denda Tilang Eelektronik, STNK Kena Blokir

Berikut sejumlah fakta terkait penerapan tilang elektronik:

Kamera CCTV yang Canggih

Sebelumnya, ETLE hanya dilengkapi fitur pelanggaran untuk rambu lalu lintas, dan juga traffic lights. Namun kini dihadirkan CCTV yang dapat mendeteksi pengemudi yang sedang menggunakan ponsel di jalan dan tidak memakai sabuk pengaman. 

Titik Penempatan Kamera ETLE

Kamera ETLE dengan fitur terbaru tersebut ditempatkan di 10 titik di sepanjang jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin.

Berikut ini adalah titik penempatan kamera ETLE dengan fitur terbaru: 

1. Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan

2. JPO MRT Polda Semanggi

3. JPO depan Kementerian Pariwisata

4. Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 

5. Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin

6. Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman

7. Simpang bundaran Patung Kuda

8. Simpang TL Sarinah Bawaslu

9. Simpang TL Sarinah Starbucks

10. JPO Plaza Gajah Mada

Surat Konfirmasi ETLE Dilengkapi Kode Barcode

Surat konfirmasi pelanggaran akan dilengkapi dengan kode barcode, itu bertujuan memudahkan pemilik kendaraan mengetahui jenis pelanggaran waktu kejadian. Jika barcode di-scan, maka akan tertulis jenis pelanggaran. Petugas juga memiliki  video sebagai buktinya. 

Pelanggar akan diberikan surat konfirmasi yang dikirim langsung ke alamat. Pelanggar akan diberi waktu selama 14 hari untuk segera melakukan pembayaran denda tilang elektronik. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan BRI Virtual Account.


Tonton juga video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co