Komnas Perempuan Kritik Kepolisian yang Suka Jalan Sendiri

07 Desember 2021 12:05

GenPI.co - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberi kritik kepada pihak kepolisian.

Lembaga itu  dinilai kerap jalan sendiri dalam mengusut kasus kejahatan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.

Tak hanya itu, Komnas Perempuan juga mengakui kasus kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian lebih sulit untuk diusut.

BACA JUGA:  Kepercayaan Terhadap KPK Turun, Hotman Tambunan: Nodai Integritas

“Besarnya relasi kuasa yang dimiliki anggota kepolisian membuat penanganan kasus itu harus dilakukan secara khusus,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini kepada wartawan, Senin (6/12).

Theresia mengatakan bahwa pihak kepolisian kerap tak berkoordinasi dengan lembaga layanan dalam mengusut kasus kekerasan.

BACA JUGA:  Bisa Dilakukan Orang Terdekat Korban Kekerasan Seksual

Hal tersebut dianggap berbahaya dan rawan mengguncang kondisi psikologis korban, apalagi korban kemungkinan juga mendapat intimidasi dari pelaku, orang terdekat pelaku, serta pihak lain.

“Sering kali pihak kepolisian bekerja sendiri. Tidak bisa seperti itu. Para korban butuh pendampingan karena masih terpukul dan tentu tak bisa ditekan saat memberikan keterangan,” katanya.

BACA JUGA:  Terkuak, Novia Widyasari Alami Hal Mengerikan Selama 2 Tahun

Oleh karena itu, Komnas Perempuan melakukan beberapa langkah untuk melakukan pengusutan kasus kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian.

Pertama, Komnas Perempuan berkoordinasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisis Yudisial (KY) untuk melakukan pendampingan korban, terutama jika melibatkan anggota kepolisian.

“Hal itu dilakukan agar proses pengusutan kasus bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis korban,” ungkapnya.

Kedua, Komnas Perempuan merujuk korban untuk mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK akan memastikan bahwa korban otomatis dilindungi sejak awal pelaporan kasus.

“Mereka punya mekanisme sendiri dalam memastikan proses perlindungan korban terjadi. Selanjutnya, kita juga terus berupaya agar kasus tersebut tidak berhenti di tengah jalan,” paparnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co