Satgas Covid-19 Beber Aturan Karantina Perjalanan Internasional

15 Desember 2021 15:00

GenPI.co - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan skema wajib karantina oleh pemerintah Indonesia kepada semua orang yang berasal dari luar negeri.

Pasalnya, semua orang yang melakukan perjalanan jauh lebih rentan terpapar virus covid-19, termasuk varian Omicron.

“Pada prinsipnya, kebijakan akan efektif jika implementasinya baik di lapangan dan itu sangat bergantung pada kepatuhan masing-masing individu,” ujarnya dalam Konferensi Pers Satgas Covid-19, Selasa (14/12).

BACA JUGA:  Waspada, Satgas Covid-19 Mencatat 14 Kasus Positif di Yogyakarta

Wiku mengatakan bahwa jenis karantina pelaku perjalanan internasional dibagi menjadi tiga, yaitu berdasarkan skema pembiayaan, aturan diskresi, dan tempat pelaksanaan.

Pertama, berdasarkan skema pembiayaan dibagi menjadi dua, yaitu ditanggung pemerintah dan biaya mandiri.

BACA JUGA:  Satgas Covid-19 di Bantul Sampaikan Kabar Baik, Alhamdulillah

“Pihak yang dapat ditanggung biayanya oleh pemerintah adalah PMI, pelajar tamat studi, dan ASN. Sementara itu, WNI kategori lain dan WNA tidak ditanggung pemerintah,” katanya.

Kedua, aturan diskresi karantina dibagi menjadi dua, yaitu bebas kewajiban dan pengurangan durasi di fasilitas mandiri.

BACA JUGA:  Satgas Covid-19 Punya Kabar Bahagia, Alhamdulillah

“WNI dengan kondisi kesehatan mengancam nyawa atau alasan kedukaan bisa bebas kewajiban. Sementara itu, pejabat Eselon 1 ke atas dengan pertimbangan dinas bisa mengurangi durasi karantina mandiri,” ungkapnya.

Ketiga, berdasarkan tempat pelaksanaan karantina dibagi menjadi dua, yaitu fasilitas terpusat dan mandiri.

“Fasilitas terpusat itu adalah wisma dan hotel rujukan. Sementara itu, fasilitas mandiri adalah fasilitas karantina lain yang terstandar,” paparnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co