Satgas Covid-19 Beber Alasan Pejabat Boleh Kurangi Masa Karantina

17 Desember 2021 04:40

GenPI.co - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito membeberkan alasan mengapa ada pengecualian tempat dan durasi karantina mandiri bagi para pejabat Eselon I ke atas.

Menurut Wiku, hal tersebut dilakukan untuk memastikan pelayan publik tetap berjalan selama masa siaga kasus covid-19 varian Omicron.

Namun, Wiku menegaskan bahwa kewenangan itu sifatnya sangat terbatas dan selektif.

BACA JUGA:  Air Rebusan Mentimun Campur Jahe Dahsyat, Khasiatnya Tokcer

"Sebab, prioritas pemerintah adalah memperkecil potensi importasi kasus. Kebijakan ini juga berlaku secara individual," jelas Wiku dalam Konferensi Pers Penanganan Covid-19, Kamis (16/12).

Wiku menegaskan bahwa pemerintah juga meminta kepada siapa pun yang memiliki kewenangan mengajukan diskresi agar menjalankan haknya secara bertanggung jawab.

BACA JUGA:  Air Rebusan Kunyit Campur Daun Sirih Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Oleh karena itu, pemerintah tetap mewajibkan para pelayan publik untuk tetap melakukan karantina.

"Para pelayan publik diharapkan memilih tempat karantina mandiri serta menggunakan pengurangan durasi karantina secara bertanggung jawab," tuturnya.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Salam Sangat Dahsyat, Kolesterol Bisa Ambrol

Selain itu, setiap orang yang menjalani karantina juga diwajibkan untuk melaporkan kondisi kesehatan harian.

Para pelaku perjalanan internasional juga diwajibkan untuk melakukan tes PCR ulang di akhir masa karantina dan selalu menerapkan protokol kesehatan.

"Sebab, setiap pelaku perjalanan internasional memiliki risiko tertular yang sama dengan masyarakat lainnya," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co