GenPI.co - Polisi mengamankan dua pelaku berinisial JI (39), dan AB (48) terduga pengirim pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, yang menjadi korban kapal karam di Perairan Malaysia, Kamis (16/12) lalu.
Kedua terduga diamankan, oleh tim gabungan Sudirektorat Jatanras 3 Polda Kepri, Subdirektorat IV Polda Kepri, Subdirektorat Cyber Crime Polda Kepri, dan Polres Bintan, Jumat (24/12) kemarin.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhard, mengatakan, keduanya diamankan di Kota Batam, Jumat (24/12) kemarin di dua tempat terpisah.
Dari tangan terduga JI (39), turut diamankan barang bukti lima lembar pesawat Lion Air rute Jakarta-Batam, satu unit telepon genggam, dan buku rekening.
Selain itu, juga diamankan satu sepeda motor yang digunakan untuk menjemput para korban yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dari Bandara Hang Nadim Batam.
Sementara dari tangan AB (48), satu telepon genggam, satu buku tabungan, dan satu unit mobil merek Toyota type Corona berwana keemasan.
“Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan turut menyita tujuh unit kapal cepat fiber [speed boat] dan satu unit kapal kayu yang dugunakan untuk mengangkut para PMI ilegal,” katanya kepada GenPi.co Kepri, Senin (27/12).
Dia menjelaskan, kapal kayu yang diamankan itu digunakan para pelaku sebagai penampungan sementara PMI ilegal selama di atas laut.
Sehingga, sebelum diselundupkan ke Malaysia, para PMI ilegal itu dipindahkan dari satu kapal ke kapal lainnya untuk mengelabui petugas patroli kedua negara.
“Kedua pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 83 UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar,” katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News