GenPI.co - Direktur eksekutif SDR (Studi Demokrasi Rakyat) Hari Purwanto buka suara terkait kebijakan larangan ekspor batu bara oleh pemerintahan Presiden Jokowi.
Larangan itu berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022 ke depan.
Aturan pelarangan itu diatur oleh Kementerian ESDM dengan menerbitkan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B- 1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021.
Selain itu juga penerbitan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Hal itu berkaitan dengan dilarang pengapalan muatan batu bara ke luar negeri untuk sementara.
Heri mengatakan, cukup mengapresiasi langkah Jokowi menerapkan aturan tersebut.
"Ini langkah cerdas Jokowi dalam melakukan pemetaan pengusaha batu bara yang diuntungkan dengan ekspor," ujarnya kepada GenPI.co, Senin (3/1).
Dia menekankan bahwa kebijakan itu juga untuk menjaga situasi dalam negeri yang kini butuh pasokan batu bara.
Sebelumnya, ada surat Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2021 perihal Krisis Pasokan Batu bara untuk PLTU PLN dan IPP.
Jadi, PLN dan IPP menyampaikan kondisi pasokan batu bara saat ini kritis dan ketersediaan batu bara sangat rendah.
"Kebijakan Jokowi dalam upaya memperkuat dan memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sebab, PLN masih menggunakan batu bara," ujarnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News