Pejabat Ini Kembalikan Miliaran Uang Negara, Kenapa?

06 Januari 2022 10:22

GenPI.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Pinang.

Keduanya diduga terlibat korupsi tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN Pemko Tanjung Pinang.

Asisten Pidana Khusus Kejati Tanjung Pinang, Sugeng Riadi, mengatakan, penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil telaah laporan masyarakat tentang kejanggalan Perwako 56/2019 tentang TPP ASN 2020-2021.

BACA JUGA:  Ini Nama-nama Pejabat Penerima Uang Hasil Korupsi di Bintan

"Dalam laporan itu menyebutkan, Perwako tersebut terkesan hanya memperkaya Kepala Daerah Tanjung Pinang saja," katanya, Rabu (5/1).

Dia menyebut, Wali Kota Tanjung Pinang, Rahma dan wakilnya, Endang Abdullah, telah mengembalikan uang negara senilai Rp2,3 miliar dan Rp139 juta ke kas daerah awal Desember 2021 lalu.

BACA JUGA:  Pakar: Pemberantasan Korupsi Harus Jadi Agenda Utama di 2022

Uang yang dikembalikan keduanya itu merupakan hasil TPP yang diterima Rahma dan Endang Abdullah.

"Mereka mungkin mau mengakhiri konflik, makanya uang itu dikembalikan," kata dia.

BACA JUGA:  Pemprov Kepri: Harga Gas Melon Tidak Naik

Sugeng mengatakan, dia belum bisa memastikan apakah ada unsur pidana terkait uang hasil TPP dua pejabat tertinggi Pemko Tanjung Pinang tersebut.

Meski begitu, Kejati Tanjung Pinang tetap melanjutkan penyelidikan terkait laporan adanya dugaan korupsi TPP itu.

"Wali Kota Tanjung Pinang sudah satu kali diperiksa, secara total ada sembilan orang yang diperiksa juga," kata Sugeng.

Dia mengungkapkan, pihaknya akan berdiskusi untuk melanjutkan pemeriksaan itu ke tahap selanjutnya. Setelah diambil kesimpulan, hasilnya pun akan diumumkan ke publik. (ant/*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co