Berantas Smartphone Ilegal, Ini Penjelasan Kominfo Soal IMEI

18 Juli 2019 23:11

GenPI.co— Pemerintah akan menetapkan aturan identitas perangkat seluler internasional atau International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada perangkat digital yang terkoneksi Internet (Internet of Things/IoT).

“Kami mulai dari perangkat ponsel pintar [smartphone], komputer jinjing, dan tablet terlebih dahulu, berangkat dari yang itu," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail, di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Baca juga:

4 Keuntungan Beli Smartphone dengan IMEI Terdaftar

Mau Tahu Smartphonemu Ilegal atau Tidak? Cek IMEI Ponsel Kamu

Ismail menyebutkan pemberlakuan aturan identitas IMEI dikeluarkan guna memerangi ponsel illegal.

Sementara, ujar dia, waktu pelaksanaannya menunggu keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Perindustrian, serta Menteri Perdagangan.

"Lagi dibahas [aturan ponsel illegal]. Kalau soal waktunya, pak menteri yang akan memutuskan," ujarnya.

Namun, Ismail mengatakan penandatangan peraturan menteri mengenai pemblokiran ponsel dan pencegahan peredaran ponsel ilegal di Indonesia tetap ditargetkan pada 17 Agustus 2019.

JIka IMEI diberlakukan, maka perangkat IoT yang menggunakan kartu seluler dan diketahui ilegal maka tidak akan dapat digunakan. (ANT)


Tonton juga video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
mei   smartphone   iot   kominfo   ponsel  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co