Antisipasi Klaim Malaysia, Pulau di Kepri Dibangun Mercusuar

13 Januari 2022 18:52

GenPI.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, meninjau langsung Pulau Karang Singa yang diklaim Malaysia sebagai wilayah teritorialnya.

Bersama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, tinjauang itu dilakukan menggunakan kapal KN. Nipah melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kamis (13/1).

Pulau Karang Singa berjarak sekitar 3,70 mil laut dari Tanjung Sading, Kecamatan Bintan Utara, Kepri. Pulau ini berada di posisi berbatasan langsung dengan negara Malaysia dan Singapura dan kerap diklaim oleh negara Malaysia menjadi bagian dari negaranya.

BACA JUGA:  Sindikat Narkoba Internasional di Kepri Gunakan Kapal PMI Ilegal

Tito mengatakan, pemerintah akan membangun mercusuar dan helipad di Pulau Karang Singa sebagai upaya menjaga kedaulatan dan kewibawaan NKRI.

Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi pulau itu diklaim lagi oleh Malaysia.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Minta Pembatasan Pemulangan PMI lewat Batam

“Kita dan khususnya Kepri berbatasan langsung dengan jalur perdanganan dunia. Jalur yang menghubungkan Asia, Amerika, Australia dan sebagainya. Hanya ada tiga negara yang berada di selat Malaka, yakni Malaysia, Indonesia dan Singapura, dan kita adalah yang terbesar," katanya mengutip lama resmi Pemprov Kepri.

Dia menegaskan, pembangunan mercusuar dan helipad di Pulau Karang Singa dilakukan untuk kepentingan Indonesia dalam menjaga aset bangsa.

BACA JUGA:  Diklaim Malaysia, Eks Kapolri Datangi Pulau di Kepri

"Kalau kita lengah, nanti barangnya bisa hilang. Makanya kita tidak boleh lengah. Saya lakukan ini demi kepentingan bangsa Indonesia," kata Tito.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad berharap dengan kehadiran Mendagri ini akan membawa semangat dan keyakinan masyarakat Kepri, dalam menjaga kedaulatan bangsa terutama menjaga aset-aset negara yang ada.

Menurutnya, pembangunan mercusuar dan helipad di Pulau Karang Singa akan dilakukann pada tahun 2022 ini.

“Pembangunan itu artinya pemerintah pusat meyakinkan kita semua masyarakat Kepri, bahwa pulau tersebut memang bagian dari NKRI yang tidak bisa diganggu gugat lagi. Tidak ada negara manapun yang bisa mengklaim sebagai miliknya," katanya (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co