GenPI.co - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memastikan keberangkatan umrah tetap berjalan.
Pasalnya, tidak ada undang-undang yang melarang warga negara pergi ke luar negeri.
Yaqut mengatakan, kalau jemaah sudah mendapatkan visa, jemaah diperbolehkan menjalankan ibadah umrah.
"Akan tetapi, pemerintah berhak melakukan pengaturan," kata Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (17/1).
Yaqut mengatakan, penerapan one gate policy dalam keberangkatan umrah merupakan bagian dari pengaturan yang diberlakukan pemerintah.
Politisi PKB ini menegaskan sistem one gate policy masih akan diterapkan dalam mengawal keberangkatan umrah.
Meski sempat ada usulan untuk mencabut pengaturan one gate policy, Yaqut tak ingin aturan itu dicabut.
Pasalnya, masih ada kasus tim advance penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang terkena Omicron, maka pihaknya memutuskan kebijakan satu pintu tetap diberlakukan.
Adapun, jemaah umrah Indonesia telah diberangkatkan kali pertama pada pada 8 Januari 2022.
Sampai dengan keberangkatan pada 15 Januari 2022, total ada 1.731 jemaah umrah.
Dari jumlah tersebut, ada 400 jemaah yang akan kembali ke Tanah Air pada Senin (17/1).
“Evaluasi akan dilakukan lebih komprehensif seiring kepulangan jemaah umrah yang pertama,” ujarnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News