GenPI.co - Manuver yang dilakukan oleh jajaran polisi di Sumut sungguh top, berhasil gerebek penampungan pekerja imigran ilegal.
Hal tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.
Dirinya menjelaskan bahwa pihak aparat setempat telah menggerebek lokasi penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga ilegal di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.
"Ada dua lokasi yang kita gerebek, yakni di Kecamatan Balai Kota dan Kecamatan Datuk Bandar," ucap Dahlan.
Lebih lanjut, dirinya menyebutkan penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang menemukan adanya penampungan ilegal.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi penampungan tersebut.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 11 orang calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
"Tujuh orang dari lokasi pertama dan empat orang dari lokasi yang kedua," katanya.
Petugas turut mengamankan seorang yang diduga pemilik penampungan PMI ilegal berinisial R guna proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini masih akan dikembangkan," tutupnya.(Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News