Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Kapolda Sulsel Marah Besar

21 Januari 2022 23:59

GenPI.co - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sujana memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menelusuri keterlibatan Kepala Unit Reskrim Polsek Belopa Bripka IS alias Wawan (36) dengan bandar narkoba.

"Berdasarkan laporan yang saya terima, IS masih dalam pemeriksaan intensif oleh Propam dan saya minta agar ditelusuri lebih jauh lagi keterlibatannya dengan bandar narkoba," ujar Irjen Pol Nana Sudjana di Makassar, Jumat (21/1/2022).

Untuk Bripka IS sejak diamankan langsung dinonaktifkan dari jabatannya dan digantikan dengan anggota lainnya yang memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan untuk menjabat.

BACA JUGA:  Manuver Polda Sulsel Bongkar Peredaran Ganja 947 Gram, Dahsyat!

Saat ini Bripka IS berstatus sebagai terperiksa oleh Bidang Propam Polda Sulsel dan jika nantinya terbukti, maka kasusnya juga akan diserahkan ke Ditnarkoba untuk penanganan lebih lanjut.

"Yang pasti itu kalau anggota melakukan pidana, maka akan mendapatkan sanksi lebih berat. Sanksi pidana dan hukuman kode etik Polri," ujar mantan Kapolda Sulawesi Utara itu.

BACA JUGA:  Polda Sulsel Bongkar Praktik Tes Covid-19 Palsu di Makassar

Namun untuk saat ini, Irjen Pol Nana meminta agar masyarakat bersabar menunggu penanganan ini karena masih harus didalami lebih jauh lagi siapa-siapa saja yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Selain itu, Propam juga mendalami keterkaitan IS dengan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Palopo yang diduga sebagai pengendali jaringan narkotika di Luwu.

BACA JUGA:  Indonesia Darurat Narkoba, DPR Minta Anggaran BNN Ditingkatkan

"Kita akan melihat, seandainya hasil pemeriksaan Propam terlibat langsung dalam peredaran narkoba ini akan diserahkan ke Direktorat Narkoba untuk diproses secara pidana umum," tuturnya.

Sebelumnya, penangkapan Bripka IS berdasarkan pengembangan kasus dari penangkapan SA yang sudah lebih dahulu ditangkap.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan pihaknya sudah memerintahkan untuk segera melengkapi berkas penyidikan para tersangka dan terus melakukan pengembangan.

"Memerintahkan kasat narkoba dan Propam Polres Luwu melakukan pengawasan pada tersangka dan menyita senjata api milik Bripka IS," terang Kombes Pol Komang Suartana.

Barang bukti yang diamankan dari SA antara lain dua bungkusan plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 55,76 gram, 34 butir pil ekstasi warna merah (Inex), dua lembar kertas aluminium foil, satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor.

Sementara dari Bripka IS disita satu unit HP android.(Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co