Covid-19 Menggila, Begini Siasat Gubernur Kalimantan Tengah

07 Februari 2022 11:45

GenPI.co - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran membuat kebijakan tegas untuk mengatasi kasus Covid-19 yang menggila.

Ia mengambil kebijakan untuk memperketat ketentuan perjalanan dinas bagi pejabat maupun aparatur sipil negara.

Ketentuan ini berlaku mulai 7 Februari 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Meningkat, Masyarakat Kepri Diimbau Waspada

"Setiap pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Kalteng yang melakukan perjalanan dinas atau bepergian ke luar Kalteng, saat kedatangannya wajib melakukan tes swab PCR tanpa terkecuali," kata Sugianto Sabran melalui Penjabat Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Senin (7/2).

Sugianto menjelakan kebijakan ini merupakan bentuk pemantauan, pengendalian, serta evaluasi guna mencegah peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian baru.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Meningkat, Wagub DKI Bongkar Siasat Anies Baswedan

Nantinya, usai lima hari dari perjalanan dinas atau berpergian keluar Kalteng tersebut, pejabat atau ASN terkait kembali diwajibkan melakukan tes swab PCR karena ada masa inkubasi.

Selain itu, pengetatan juga dilakukan kepada tamu kedinasan dari luar Kalteng yang akan melakukan kegiatan di provinsi setempat.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Naik 36.057, Paling Banyak di DKI Jakarta & Jabar

Mereka baru bisa diterima jika menunjukkan hasil tes swab PCR negatif dan menerapkan protokol kesehatan.

Jika ditemukan pejabat atau ASN terpapar Covid-19, maka akan segera dilakukan 3T yakni tracing, testing dan treatment, serta penyemprotan desinfektan di lingkungan kerja dan segera dilaporkan melalui Kepala BPBPK untuk ditindaklanjuti dengan langkah selanjutnya.

"Jika ada pejabat atau ASN kondisinya kurang fit dan ada gejala mengarah terpapar Covid-19, tidak perlu masuk kerja dengan melaporkan ke atasan langsungnya secara berjenjang dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan," jelasnya.

Selain itu, ASN yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar daerah atau bepergian dengan alasan alasan penting juga wajib mendapatkan izin dari gubernur melalui pj sekda.

Apel pagi dan sore ASN juga ditiadakan sementara, terhitung mulai 7-11 Februari 2022. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co