GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait instruksinya yang meminta korban pinjaman online atau pinjol ilegal tidak usah membayar uang cicilan.
Mahfud menjelaskan bahwa instruksinya terkait pinjol ilegal itu mendapat penolakan dari beberapa pihak.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam webinar bertajuk "Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum” yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (11/02).
"Banyak yang menulis di koran 'Pak Mahfud itu salah, enggak ngerti hukum' padahal ini dalam rangka memberi perlindungan kepada masyarakat," ujar Mahfud.
Selain itu, kata Mahfud, tujuan instruksinya itu untuk memancing pihak pinjol ilegal muncul untuk menagih.
Setelah muncul, kata Mahfud, polisi akan memburu pihak pinjol ilegal yang menagih.
"Begitu dia menagih berarti akan menampakkan jati dirinya, digerebek, dikejar, sampai sekarang," kata Mahfud.
Seperti diketahui, Mahfud meminta korban pinjol ilegal tidak usah membayar uang cicilan meski ada tagihan.
“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Selain itu, kata Mahfud, masyarakat yang terjerat pinjol ilegal tidak perlu ragu untuk melapor ke polisi.
Mahfud memastikan, pihak Kepolisian akan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang melapor terkait pinjol ilegal. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News