Pinjol Ilegal Kian Meresahkan, Aksi Polisi Layak Diacungi Jempol

Pinjol Ilegal Kian Meresahkan, Aksi Polisi Layak Diacungi Jempol - GenPI.co
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis

GenPI.co - Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya menetapkan manajer perusahaan pinjaman online alias pinjol ilegal berinisial V sebagai tersangka.

Sebelumnya, polisi menangkap sebanyak 99 karyawan dan menggerebek kantor pinjol di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan penetapan tersangka manajer kantor pinjol itu seusai polisi melakukan gelar perkara pada hari ini.

BACA JUGA:  Kantor Pinjol Ilegal Digerebek, Polisi Dibuat Terkejut

"Kami sudah memeriksa lima orang. Satu manajer empat orang leader. Kami tetapkan manajernya sebagai tersangka," kata Auliaansyah di Polda Metro Jaya, Kamis (27/1).

Aulia, sapaan akrabnya, mengatakan V bertanggungjawab dalam kegiatan pinjaman online ilegal.

BACA JUGA:  Jadi Korban Pinjol Ilegal, Guru di Kepri Tak Mengajar

Selain itu, kata dia, alasan kantor pinjol digerebek lantaran tidak mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi, tidak terdaftar dalam OJK. Memang harus kami lakukan penindakan," jelasnya.

Atas perbuatannya, V dijerat dengan Pasal 115 junco Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya