GenPI.co - Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Sabda Pranawa Djati menegaskan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) ialah milik pekerja, bukan pemerintah.
Hal itu disampaikan Sabda untuk merespons aturan JHT yang baru bisa dicairkan ketika pekerja memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun.
Adapun aturan itu terdapat dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"JHT itu hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri," ujar Sabda kepada GenPI.co, Sabtu (12/2).
Sabda menegaskan bahwa pemerintah tak punya alasan apa pun untuk menahan uang pekerja.
Pasalnya, JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja.
"Kami mengecam terbitnya Permenaker Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022," jelasnya.
Sabda pun meminta Pemerintah tidak membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia.
Dia juga mendesak Pemerintah untuk membatalkan Permenaker No. 2 tahun 2022.
Untuk gantinya, Sabda meminta pemerintah kembali pada Permenaker Nomor 19 tahun 2015. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News