Soal Aturan JHT, ASPEK Beber Kegagalan Pemerintah

14 Februari 2022 12:10

GenPI.co - Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Sabda Pranawa Djati blak-blakan membeberkan kegagalan pemerintah soal aturan JHT (Jaminan Hari Tua).

Hal itu disampaikan Sabda untuk merespons aturan JHT yang baru bisa dicairkan ketika pekerja memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun.

Adapun aturan itu terdapat dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

BACA JUGA:  Kisruh Pencairan JHT, Asosiasi Serikat Pekerja Kecam Pemerintah

"Maraknya PHK massal dan penutupan usaha di berbagai sektor adalah kegagalan Pemerintah untuk memberikan jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi rakyat Indonesia," kata Sabda kepada GenPI.co, Sabtu (12/2).

Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu kata Sabda mempersulit pekerja untuk bisa mendapatkan hak atas dana milik pekerja.

BACA JUGA:  ASPEK Desak Pemerintah Batalkan Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

Sabda mengatakan, di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan baru, seharusnya dana JHT bisa dipergunakan untuk modal usaha.

"Pekerja sangat berharap bisa mencairkan JHT yang menjadi haknya," kata Sabda.

BACA JUGA:  Soal Aturan JHT, ASPEK Beri Pesan Menohok untuk Pemerintah

Sabda lantas mengaku kecewa dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diterbitkan pemerintah.

Menurutnya, terbitnya aturan itu menjadi bukti bahwa pemerintah semena-mena terhadap hak pekerja.

“Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja," pungkas Sabda. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co