Soal Aturan JHT, ASPEK Beri Pesan Menohok untuk Pemerintah

Soal Aturan JHT, ASPEK Beri Pesan Menohok untuk Pemerintah - GenPI.co
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Antara/Handout BPJS Ketenagakerjaan

GenPI.co - Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Sabda Pranawa Djati menilai pemerintah semena-mena terhadap hak pekerja. 

Hal itu disampaikan Sabda untuk merespons aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan ketika pekerja memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun.

Adapun aturan itu terdapat dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

BACA JUGA:  ASPEK Desak Pemerintah Batalkan Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

“Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja," ujar Sabda kepada GenPI.co, Sabtu (12/2).

Sabda menegaskan bahwa JHT merupakan hak pekerja, pemerintah tak punya hak untuk itu. 

BACA JUGA:  Kisruh Pencairan JHT, Asosiasi Serikat Pekerja Kecam Pemerintah

Pasalnya, JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja. 

Sabda pun meminta Pemerintah tidak membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia. 

"Pekerja sangat berharap bisa mencairkan JHT yang menjadi haknya," kata Sabda. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya