Isu Perlindungan PRT Harus Kedepankan Kemanusiaan, Bukan Politis

14 Februari 2022 19:10

GenPI.co - Anggota Komisi IV DPR, Luluk Nur Hamidah menegaskan isu terkait kesejahteraan pekerja rumah tangga (PRT) harus mengedepankan nilai kemanusiaan, bukan politik semata.

Menurut Luluk, unsur politik harus dikesampingkan demi merumuskan kebijakan yang membahas nasib suatu kelompok, termasuk pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang mandek 18 tahun.

“Panggilan kemanusiaan itu harus lebih dihadirkan di dalam DPR sebagai cara mudah jitu agar RUU PPRT bisa selesai,” ujarnya dalam kegiatan Sambut Hari PRT Nasional Komnas Perempuan, Senin (14/2).

BACA JUGA:  Tekan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan dengan Jabar Cangker

Luluk menilai bahwa menunggu DPR mengesahkan RUU PPRT layaknya penantian tanpa batas yang tak tahu kapan bisa terwujudkan.

Pasalnya, tak semua pihak pengambil kebijakan paham seberapa rentan posisi PRT dari tindak kekerasan, baik psikis, fisik, seksual, hingga ekonomi.

BACA JUGA:  Tingkat Ketuntasan Penanganan Anak Korban Kekerasan Hanya Segini

“Permasalahannya kini apakah isu kemanusiaan ini jadi isu penting bagi semua orang yang ada di DPR,” ungkapnya.

Oleh karena itu, semua pihak harus kembali menegaskan narasi-narasi kemanusiaan yang terkait nasib PRT agar para pengambil kebijakan bisa mendengarkan hal tersebut.

BACA JUGA:  Pemahaman Masyarakat Soal Tindak Kekerasan Seksual Masih Rendah

Pasalnya, posisi RUU PPRT sebenarnya sudah selesai di Badan Legislatif (Baleg) dan tinggal menunggu pengesahannya.

“Namun, kita masih punya sisa dosa, apalagi jika kita tak kawal dan dorong apa yang pernah kita susun sepanjang itu dan membiarkannya seperti kerja yang tak selesai,” tuturnya.

Luluk mengatakan bahwa Baleg masih mempunyai kewenangan untuk menagih kepada rekan sejawat lain di DPR untuk menyelesaikan RUU PPRT.

Langkah tersebut bisa menjadi upaya menuntut akuntabilitas atas hasil kinerja Baleg dalam penyusunan RUU PPRT.

“Hari PRT Nasional yang jatuh pada 15 Februari ini bisa menjadi momentum untuk bersurat kembali kepada pimpinan DPR dan meminta penjelasan mengapa RUU PPRT tak segera diambil keputusan dalam rapat paripurna,” katanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co