Jangan Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Dendanya Bikin Ngeri

15 Februari 2022 16:56

GenPI.co - Warga Batam diingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Untuk itu Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang, Kota Batam terus meningkatkan patroli ke kawasan hutan dan lahan.

Selain itu, pihak Polsek Sekupang juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membakar hutan dan lahan, Selasa (15/2/2022).

Sosialisasi itu dilakukan dengan memasang sejumlah spanduk di kawasan hutan lindung yang ada di Kecamatan Sekupang.

BACA JUGA:  Cegah Karhutla, 10 Ton Garam Disemai di Udara

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mengatakan patroli dan sosialisasi ini digencarkan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Imbauan dan sosialisasi ini disebarkan kepada masyarakat, terutama bagi yang membuka lahan untuk berkebun,” kata Yudha, dikutip dari laman resmi Polresta Barelang.

BACA JUGA:  Alat Rusak, Damkar Bintan Padamkan Karhutla dengan Ranting Pohon

Apalagi, menurut dia, cuaca saat ini cenderung panas sehingga mudah memicu kebakaran. Cuaca tersebut juga akan membuat rumput dan semak belukar cepat kering. Bahkan tanpa dibakar pun, kadang kebakaran bisa terjadi karena puntung rokok.

Yudha mengatakan, masyarakat yang tertangkap tangan melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat dihukum pidana.

BACA JUGA:  BMKG Nilai Batam Rawan Karhutla, Penyebabnya?

“Ancamannya kurungan 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” kata Yudha.

Yudha mengajak masyarakat untuk terus merawat lingkungan dan alam sehingga tetap asri di masa depan.

“Anak cucu kita pun dapat merasakannya nanti,” kata dia. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co