GenPI.co - Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan tidak akan melaporkan pemilik akun Twitter @hendralm yang menyebarkan isu jual-beli data KTP elektronik dan data kependudukan.
Menurutnya, yang dilaporkan Disdukcapil adalah oknum yang melakukan jual-beli data yang saat ini hangat diperbincangkan di sosial media.
Laporan tersebut telah dilayangkan oleh Direktur Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan kepada Tindak Pidana Cyber Bareskrim pada Selasa (30/7).
Baca juga:
Duh, Ada Tumpahan Minyak Cemari Perairan Kepulauan Seribu
“Disdukcapil tidak melaporkan Hendra. Pelaporan tersebut untuk memberi rasa tenang dan rasa aman kepada masyarakat. Kita ingin kejar dan tangkap oknum yang memperjualbelikan data warga. Orang tersebut harus memberikan sanksi,” tegas Zudan kepada wartawan.
Selain itu, oknum yang menyalahgunakan data warga harus ditindak oleh kepolisian. Pihak Disdukcapil akan berkoordinasi dengan kepolisian agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti.
“Dengan laporan kemarin, kita berharap oknum yang memanfaatan data secara tidak benar untuk kejahatan, untuk penipuan dan yang tidak sesuai undang-undang harus dikenakan sanksi,” tegas Zudan.
Sebelumnya diberitakan dalam sebuah media online, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melapor ke Bareskrim Polri terkait cuitan warganet soal temuan dugaan jual-beli data pribadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Cuitan tersebut dianggap mencemari nama baik Dukcapil.
Praktik jual-beli data prbadi itu hangat diperbincangkan setelah dicuit warganet bernama Samuel Christian H (23) melalui akun Twitter-nya @hendralm. Pada 26 Juli 2019 ia mengunggah sebuah thread mengenai NIK di KTP elektronik, Kartu Keluarga warga bebas diperjualbelikan di media sosial.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News