Begini Cara Doni Salmanan Memperdaya Tipu Korbannya, Terlalu

09 Maret 2022 14:10

GenPI.co - Bareskrim Polri membeberkan crazy rich Bandung Doni Salmanan sengaja menjebak korban bermain bermain trading binary option di aplikasi Quotex.

Kasubdit I Dittipidsiber Kombes Reinhard Hutagaol, mengatakan tersangka Doni Salmanan mengajak masyarakat bergabung bermain Quotex dengan membuat video seputar trading di akun sosial media pribadinya.

Seusai bergabung, kata Reinhard, tidak ada satupun member yang pernah menang atau mendapatkan keuntungan.

BACA JUGA:  Ucapan Vladimir Putin Menggelegar, Presiden Ukraina Siap-siap Aja

Dengan kata lain, video yang dibuat Doni Salmanan hanya jebakan saja.

"Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya ngga ada yang pernah menang," ujar Reinhard di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3).

BACA JUGA:  Anak Indigo Ramal Akan Terjadi Kiamat Besar, Mohon doanya

Dia mengatakan bahwa Doni Salmanan memiliki 25 ribu member yang aktif untuk ikut bermain trading binary option di aplikasi Quotex.

Para korban tergabung dalam grup telegram yang dibuat oleh tersangka.

BACA JUGA:  Doni Salmanan Tersangka, Aset iPhone 13 hingga Akun YoTube Disita

"Kalau di telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung telegram itu," jelasnya

Reinhard menegaskan, Doni Salmanan justru diduga meraup keuntungan sedikitnya 80 persen dari setiap member yang kalah bermain trading binary option di aplikasi Quotex.

"Iya, 80 persen dari kekalahan (member)," pungkasnya.

Seperti dikethui, Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikas Quotex.

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co