GenPI.co - Industri kuliner di Indonesia sedang diterpa badai berbagai brand minuman kekinian.
Minuman-minuman tersebut dihadirkan oleh para produsen makanan yang juga tengah menggeliat.
Namun, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan (LPPOM) MUI Muti Arintawati menyatakan banyak brand minuman itu belum memiliki sertifikasi halal.
Padahal menurut dia, sertifikasi halal cukup penting untuk membangun kepercayaan kepada konsumen.
"Sebagian besar belum ada. Padahal, sertifikasi wajib dimiliki produsen makanan," katanya di Jakarta, Kamis (10/3).
Dia mengatakan, regulasi terkait sertifikat halal memang saat ini belum memberikan sanksi bagi produsen yang melanggar.
Namun, sanksi baru akan diterapkan secara tegas di tahun 2024 nanti.
"2024 itu tdak lama lagi. Jadi, lebih baik mengurus lebih awal," dia mengingatkan.
Selain itu, Muti Arintawati ingin produsen kuliner harus mulai sadar akan sertifikasi halal.
Pasalnya, ada hak konsumen di sana terkait jaminan produk.
"Jadi, produsen harus sadar itu karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam,"ujarnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News