GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 3,6 tahun penjara terdakwa Olivia Nathania alias Oi dalam kasus CPNS bodong.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam tuduhan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1KUHP," ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (14/3).
Oi didakwa telah melakukan penipuan terhadap korban-korbannya yang berkedok CPNS bodong.
Putri kandung Nia Daniaty itu memiliki janji terhadap korbannya untuk menjadi PNS dengan cara memberikan uang kepadanya.
Ada satu cara yang dilakukan Oi untuk menipu para korbannya, yaitu memalsukan dokumen CPNS yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, Oi terbukti melakukan penipuan dengan memalsukan dokumen CPNS milik Badan Kepegawaian Negara yang merugikan banyak orang.
Setelah seluruh tuntutan dibacakan, JPU membacakan tuntutan pidana.
"Menghukum terdakwa Olivia Nathania dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan," kata jaksa.
Setelah mendengar hal tersebut, Oi pun memberikan responnya. "Baik yang mulia," ujar Olivia Nathania melalui Zoom.
Sidang tuntutan itu dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB yang berlangsung selama 30 menit. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News