GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengultimatum Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dengan organisasi terorisme atau organisasi yang sudah dilarang pemerintah.
ASN sendiri telah dilantik dan diambil sumpah untuk setia kepada pemerintah yang sah, Pancasila, dan UUD 1945
Nantinya sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terpapar paham radikalisme.
"Jika ASN terafiliasi dengan organisasi terorisme, jelas itu dilarang," tegas Menteri Tjahjo, dikutip dari JPNN.com, Jumat (18/3/2022).
Dia menyebutkan radikalisme terorisme adalah satu tantangan bangsa.
Sehingga, PNS diharapkan bisa menentukan sikap terkait dogma yang bisa merusak Bhinneka Tunggal Ika.
"Menentukan siapa kawan dan siapa lawan pada kelompok, perorangan, atau golongan yang anti-Pancasila, anti-Bhinneka Tunggal Ika, anti-NKRI, anti-kemajemukan bangsa dan UUD 1945," ungkapnya.
Hal ini juga tertera dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menyebutkan setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11/2020 tentang Manajemen PNS, pasal 250 huruf a menyebutkan sanksi tegas terhadap PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Selain itu, paham intoleran yang mengarah pada sikap radikalisme, menyebar juga di dunia maya yang saat ini bebas diakses siapa pun.
Indikasi terpapar radikalisme salah satunya bisa diketahui dari jejak digital.
Jejak digital tersebut bukan hanya berlaku terhadap ASN, namun kepada pasangan dari ASN tersebut, baik suami maupun istri.
Pemerintah juga telah melakukan berbagai macam langkah untuk memberantas paham radikalisme.
Salah satu dasarnya adalah arahan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih dari paham radikalisme.
Presiden Jokowi juga berpesan bahwa bidang pertahanan-keamanan harus tanggap dan siap menghadapi perang siber, menghadapi intoleransi, radikalisme, dan terorisme.
Pada 2019, 11 kementerian dan lembaga menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan.
Ke-11 instansi tersebut adalah KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kemudian Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi ASN.
Pada 2021, KemenPAN-RB dan BKN juga mengeluarkan SE Bersama tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
Dalam SE dijelaskan ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat dalam paham radikalisme.
ASN yang dicurigai memiliki paham radikal atau terafiliasi organisasi terorisme, dapat diadukan melalui portal aduanasn.id disertakan bukti.
Nantinya jika terbukti, akan dilakukan sanksi tegas terhadap oknum tersebut.(esy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News