Komnas Perempuan Tegas, Singgung Isi Qanun Jinayat

26 Maret 2022 15:25

GenPI.co - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) soroti perihal perlindungan perempuan di Aceh, khususnya terkait isi dari Qanun Jinayat.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa Komnas Perempuan sebenarnya telah memberikan perhatian khusus terkait hal tersebut sejak 1998.

Hal tersebut ditunjukkan dengan terus memperjuangkan akses keadilan dan pemulihan perempuan korban kekerasan seksual, termasuk melalui kerja sama dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR Aceh).

BACA JUGA:  Penting! Layanan Ini Harus Diterima Korban Kekerasan Seksual

“Kami terus memberikan masukan untuk pertimbangan revisi kepada Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh serta berbagai kementerian/lembaga terkait,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (24/3).

Oleh karena itu, Siti meminta Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam mengatasi hambatan perempuan pada akses keadilan hukum di Aceh.

BACA JUGA:  Pengamat Sebut Kekerasan Seksual Pelanggaran HAM, Tidak Manusiawi

Siti mengatakan bahwa ada tiga poin pertimbangan Komnas Perempuan dalam peluang revisi Qanun Jinayat.

Pertama, meninjau kembali Pasal 72 Qanun Jinayat yang mengecualikan pelindungan hukum nasional bagi perempuan korban perkosaan dan pelecehan seksual/pencabulan.

BACA JUGA:  Pemerintah Butuh Masukan untuk Sempurnakan RUU Kekerasan Seksual

Kedua, memastikan pidana cambuk tidak digunakan dalam tindak perkosaan dan pelecehan seksual.

Ketiga, memastikan penguatan upaya pemulihan korban.

“Kami juga memberikan perhatian pada penguatan kapasitas hakim dan pengawasan pelaksanaan Peraturan MA Nomor 3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Siti memaparkan Perma Nomor 3/2017 dinilai bisa menjadi terobosan penting dalam memastikan pelindungan hukum bagi perempuan.

“Oleh karena itu, Komnas Perempuan turut mensosialisasikan aturan ini dan juga menjadikan rujukan dalam penyikapan kasus kekerasan terhadap perempuan di dalam proses persidangan,” paparnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co