Apakah Nonton Video Ehem-Ehem Membatalkan Puasa? Begini Hadisnya

03 April 2022 15:20

GenPI.co - Salah satu syarat sah puasa di bulan Ramadan adalah bisa menahan hawa nafsu dari waktu sahur hingga buka. Salah satunya dengan tidak melakukan hal yang memancing syahwat.

Namun, bagaimana jika hanya menonton video porno? Apakah bisa membatalkan puasa?

Tidak semua perbuatan terlarang seperti halnya menonton pornografi dapat membatalkan puasa.

BACA JUGA:  Ketahui Waktu yang Sangat Mustajab untuk Berdoa Saat Puasa

Menurut mazhab Malikiyah dan Hanbaliyah yang membatalkan puasa jika tindakan melihat videonya dilakukan dalam suatu tempo waktu sehingga mengakibatkan dia keluar mani.

Dilansir dari Islami.co, Allah SWT menjelaskan dalam Q. S. An-Nur: 30-31, perintah kepada laki-laki dan perempuan yang beriman untuk menahan pandangan dan menjaga kemaluannya.

BACA JUGA:  Ini Makanan Buka Puasa yang Disarankan untuk Penderita Diabetes

Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas sebagai perintah sekaligus larangan untuk orang-orang yang beriman.

Lebih jauh, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari disebutkan:

BACA JUGA:  Puasa Lancar Tanpa Asam Lambung Kumat, Penderita Maag Lakukan Ini

إِنَّاللَّهَكَتَبَعَلَىابْنِآدَمَحَظَّهُمِنَالزِّنَا،أَدْرَكَذَلِكَلاَمَحَالَةَ،فَزِنَاالعَيْنِالنَّظَرُ،وَزِنَااللِّسَانِالمَنْطِقُ،وَالنَّفْسُتَمَنَّىوَتَشْتَهِي،وَالفَرْجُيُصَدِّقُذَلِكَكُلَّهُوَيُكَذِّبُهُ

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan batas-batas zina untuk anak Adam. Batas-batas itu adalah Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina lisan dengan berkata (yang bohong), zina nafsu dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.”(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis di atas menunjukkan bahwa menonton film porno termasuk dalam kategori zina mata. Disertai syahwat atau tidak, menonton porno tetap dihukumi zina, dan hal itu adalah dosa.

Tentunya, puasa kita tidak batal jika hanya dengan menonton film atau video porno, karena tidak termasuk hal-hal yang membatalkan puasa secara zahir, serta tidak perlu menggantinya di hari yang lain. 

Namun, diterima atau tidak puasa kita, itu urusan Allah SWT.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co