Gaji PPPK Kini Dianggarkan dalam APBD, Kata Kemendagri

11 April 2022 10:35

GenPI.co - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung kebijakan penganggaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dukungan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan bahwa regulasi tersebut mengatur penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan calon aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan formasi pegawai 2022.

BACA JUGA:  Kepala Daerah Beri Syarat Alokasi PPPK 2022, Singgung Gaji

Di dalamnya termasuk pemenuhan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Fatoni menegaskan pihaknya akan terus melakukan sosialisasikan kebijakan tersebut kepada pemerintah daerah (pemda).

BACA JUGA:  Syarat Pemda ke Pusat soal PPPK, Minta Sumbangan dari APBN

Sebab, kebijakan itu dinilai penting dijalankan oleh pemda, sehingga gaji bagi pegawai PPPK perlu dianggarkan.

“Kemendagri terus melakukan percepatan-percepatan, dan sosialisasi," kata Fatoni, dikutip dari keterangannya, Jumat (8/4).

BACA JUGA:  Kabar Baik Buat PPPK, 369 NIP Kembali Turun

Lebih lanjut, Fatoni berharap pemda bisa melaksanakan amanat undang-undang tersebut, karena hal itu dinilai sebagai keperluan mendesak.

Menurutnya, Kemendagri juga telah memberikan penegasan pemerintah daerah untuk mengalokasikan belanja ASN baik PNS dan PPPK berdasarkan formasi yang ditetapkan.

"Hal itu juga telah diperhitungkan dalam Alokasi Dasar (AD) perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU)," tuturnya.

Fatoni mengatakan bahwa penganggaran untuk formasi pengangkatan PPPK merupakan bagian dari belanja wajib paling sedikit sebesar 25 persen dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU).

Selain itu, pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK yang belum direalisasikan dan/atau sisa pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK pemerintah daerah pada 2021 juga telah ditetapkan.

“Nantinya, dan itu akan digunakan kembali pada 2022 untuk pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK," tandas Fatoni.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co