Umat Katolik di Jakarta Tak Perlu Rebutan Kuota Bergereja Lagi

15 April 2022 12:46

GenPI.co - Pihak Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) memberikan kelonggaran kepada umat Katolik untuk beribadah setelah dikepung Covid-19 selama dua tahun belakangan ini.

Sebelumnya, pihak KAJ menerapkan sistem yang membuat umat hanya bisa beribadah di paroki asalnya masing-masing.

Mereka tidak bisa memilih gereja lainnya yang ada di Jakarta dan sekitarnya.

Umat Katolik pun harus mendaftarkan dirinya melalui akun BelaRasa. Akun itu sengaja dibuat oleh pihak KAJ untuk mendapatkan kuota bagi mereka yang ingin bergereja. 

Namun belakangan ini aturan tersebut telah diperlonggar mengingat kasus Covid-19 yang dinilai semakin menurun. 

Kondisi  ini ditandai dengan penurunan level PPKM 3 ke level PPKM 2.

"Kali ini sudah dibuka untuk lintas paroki. Jadi, umat di KAJ boleh saja mendaftar, misalnya yang tinggal di Kosambi, dia boleh mendaftar di Katedral," kata Humas Keuskupan Agung Jakarta dan Gereja Katedral Susyana Suwadie kepada GenPI.co pada Kamis (14/4). 

Sebelum terjadi pelonggaran level PPKM, Keuskupan Agung Jakarta memberikan peraturan ketat terhadap seluruh gereja di bawah naungannya mengenai jumlah umat yang diperbolehkan hadir. 

Hal tersebut membuat umat  berebutan mendapatkan satu tiket alias kuota dalam akun BelaRasa di masing-masing ponsel. 

Namun kini umat Katolik tidak harus pusing lagi karena sudah bisa melakukan ibadat lintas paroki alias tidak sesuai domisili asal gerejanya. 

Selain itu, ada perubahan lainnya yang telah dilakukan pihak KAJ terkait pelonggaran aktivitas ibadat umat Katolik. 

"Waktu durasi pun bisa bertambah. Jadi, kalau dulu maksimal 60 menit, sedangkan sekarang sudah bisa bertambah sekitar 15 menit," jelas Susyana. 

Dia berharap pelonggaran yang telah dilakukan pihak KAJ membuat umat bisa percya diri untuk kembali ke gereja

"Jadi, perubahan ini diharapkan bisa mengembalikan umat untuk hadir langsung mengikuti misa offline," pungkas Susyana.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co