Dituntut Profesional, PPPK Harus Lakukan Ini dalam Bertugas

27 April 2022 12:35

GenPI.co - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus bekerja secara profesional untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Magelang Zaenal Arifin.

"Sebagai ASN, PPPK harus mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi," kata Zaenal pada penyerahan SK PPPK hasil seleksi tahun 2021 di Magelang, Selasa.

BACA JUGA:  Kemenag Lagi Butuh Formasi 242.080 PPPK Guru dan Dosen pada 2022

Sebagai abdi negara, kata Bupati, PPPK harus menjadi aparatur yang mempunyai integritas, profesional, dan antikorupsi.

Sementara itu, sebagai abdi masyarakat, PPPK harus bisa menjaga sikap dan perilaku yang baik sesuai dengan norma sosial, norma agama, dan aturan pemerintah.

BACA JUGA:  Guru Honorer Sudah Dapat SK PPPK, Kini Tinggal Tunggu THR Cair

Seleksi Guru PPPK 2021, lanjut dia, merupakan momentum untuk menyelesaikan permasalahan guru honorer.

Oleh karena itu, pemerintah membuat program nasional, yaitu mengangkat satu juta guru.

BACA JUGA:  Gaji PPPK Bermasalah, Honorer Makin Ragu Diangkat PNS

"Pemerintah menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang mempunyai kompetensi agar mendapatkan penghasilan yang layak," kata Zaenal.

Menurut dia, mekanisme pendaftaran seleksi kompetensi dan jadwal disusun oleh Kementerian PANRB, BKN, Kemendagri dan Kemendikbud.

Seleksi Guru 2021 juga memberikan kesempatan bagi guru honorer untuk mengikuti seleksi sampai tiga kali.

Jika gagal pada kesempatan pertama, kata Zaenal, dapat belajar dan mengulang mengikuti ujian pada kesempatan berikutnya.

Oleh karena itu, ketika harapan menjadi ASN sudah terlaksana, kini para guru wajib membuat target dan rencana kerja yang nanti dinilai oleh tim penilai kinerja sebagai bahan evaluasi.

"Jika hasil evaluasi menunjukkan kualitas serta integritas kerja yang rendah, pemerintah akan melakukan tindakan tegas," katanya.

Sesuai dengan ketentuan kontrak kerja, kata dia, para PPPK dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja setiap tahunnya.

Dari segi penghasilan, kata Zaenal, PPPK akan memperoleh penghasilan relatif sama dengan ASN.

“Jadi, tidak ada kesenjangan yang signifikan antara PNS dan PPPK untuk jabatan yang sama,” paparnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi
pppk   zaenal arifin   magelang   guru pppk   guru honorer   asn   pns  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co