GenPI.co - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap untuk 13 ruas jalan di Jakarta.
Aturan tersebut sebelumnya ditiadakan seiring masa libur Lebaran sejak 29 April 2022 lalu.
"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok gage (ganjil genap) dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Minggu (8/5).
Pelaksanaan ganjil genap tersebut masih sesuai dengan aturan sebelumnya, yakni setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB untuk pagi hari.
Selanjutnya, untuk sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku pada akhir pekan atau libur nasional.
Berdasarkan pantauan GenPI.co pada pukul 11.30 WIB, kondisi lalu lintas di DKI Jakarta masih normal dan belum ada kepadatan yang berarti.
Hal tersebut karena adanya kelonggaran untuk bekerja dari rumah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penambahan libur sekolah.
Berikut selengkapnya 13 ruas jalan Jakarta yang menerapkan ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News