Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta, Simak Daftarnya, Yuk

09 Mei 2022 13:24

GenPI.co - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap untuk 13 ruas jalan di Jakarta. 

Aturan tersebut sebelumnya ditiadakan seiring masa libur Lebaran sejak 29 April 2022 lalu.

"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok gage (ganjil genap) dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Minggu (8/5).

BACA JUGA:  Catat Nih, Tak Ada Tilang Ganjil Genap di Tol Jakarta Cikampek

Pelaksanaan ganjil genap tersebut masih sesuai dengan aturan sebelumnya, yakni setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB untuk pagi hari.

Selanjutnya, untuk sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

BACA JUGA:  Jadwal One Way dan Ganjil Genap Arus Balik Tol Semarang-Jakarta

Namun, aturan tersebut tidak berlaku pada akhir pekan atau libur nasional.

Berdasarkan pantauan GenPI.co pada pukul 11.30 WIB, kondisi lalu lintas di DKI Jakarta masih normal dan belum ada kepadatan yang berarti.

BACA JUGA:  Polda Metro Kembali Terapkan Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini

Hal tersebut karena adanya kelonggaran untuk bekerja dari rumah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penambahan libur sekolah.

Berikut selengkapnya 13 ruas jalan Jakarta yang menerapkan ganjil genap:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH. Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S. Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co