Ternyata Penculik 10 Anak Jabotabek Mantan Narapidana Terorisme

13 Mei 2022 07:27

GenPI.co - Ternyata pelaku berinisial ARA (27 tahun), penculik 10 anak laki-laki di wilayah Jabotabek merupakan mantan narapidana terorisme.

Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh AKBP Iman Imanuddin selaku Kapolres Bogor saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Kamis (12/5).

Diketahui, Polres Bogor kini melakukan pendalaman terhadap tersangka ARA, karena mengaku sudah tiga kali menjalani hukuman pidana yang dua di antaranya tindak pidana terorisme.

BACA JUGA:  Polri Keluarkan Ultimatum ke 2 Teroris MIT Poso yang Masih Buron

Tersangka yang merupakan warga Kota Depok itu juga pernah menjalani pelatihan teroris di Poso, Sulawesi Tengah, selama tujuh bulan.

Iman menyebutkan, penangkapan ARA diawali dengan adanya laporan masyarakat mengenai hilangnya bocah di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA:  5 WNI Jadi Teroris, Amerika Serikat Tak Tinggal Diam

"Dari yang bersangkutan, kami berhasil menyelamatkan 10 orang anak yang saat ini sedang berada di wilayah Senayan, Jakarta Selatan," katanya.

Dia menerangkan bahwa modus yang dilakukan ARA saat melakukan aksinya yaitu berpura-pura menjadi polisi dan mengaku sebagai Satgas covid-19.

BACA JUGA:  BNPT Bongkar 5 Sumber Pendanaan Jaringan Teroris

Tersangka menegur anak-anak calon mangsanya dengan alasan tidak memakai masker, kemudian para korban dibujuk untuk ikut dengan tersangka.

"Awalnya memang dari laporan yang kami terima itu di Kemang, ada satu orang yang dibawa dari 5 orang yang diambil oleh tersangka itu empat orang dikembalikan kemudian satu orang dibawa," kata Iman.

Iman menambahkan, saat ini polisi tengah mendalami motif penculikan tersebut.

"Untuk motifnya sedang kami dalami nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan pendalaman, termasuk ada atau tidaknya tindak kekerasan seksual," kata Iman.

Selain itu kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan motif pelaku menculik anak-anak itu untuk dilibatkan dalam tindak terorisme.

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 330 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co