Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, Cek Rekening

23 Mei 2022 02:20

GenPI.co - Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di pusat maupun daerah siap-siap cek rekening, sebab gaji ke-13 segera cair.

Apalagi, Presiden Jokowi sudah menandatangani peraturan pencarian gaji ke-13 PNS untuk tahun 2022.

Gaji ke-13 yang diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2022, Di mana mengatur sebagai bantuan dana pendidikan.

BACA JUGA:  Jokowi Bakal Bersih-bersih Kabinet, NasDem Bisa Ditendang

Adapun untuk pelaksanaan teknis dari gaji ke-13 adalah dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.

Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini kepada PNS dengan maksud untuk memberikan penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan.

BACA JUGA:  Capres yang Didukung Jokowi Berpeluang Menang, Kata Yunarto

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi baik PNS yang ada di pusat maupun di daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat," kata Presiden Jokowi dalam laman setkab dikutip GenPI.co, Minggu (22/5).

Berkaca dari jadwal pencairan gaji ke-13 bagi PNS di tahun-tahun sebelumnya pembayaran akan dilakukan bertepatan pada tahun ajaran baru sekolah.

BACA JUGA:  Airlangga Mengenang Sosok Fahmi Idris, Aktivis dan Pekerja Keras

Dengan begitu ada kemungkinan jadwal atau pencairan gaji ke-13 tahun 2022 akan dilaksanakan pada Juli 2022.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pencairan gaji ke-13 paling cepat akan terealisasi pada awal Juli 2022.

Namun, jika terdapat kendala maka PNS akan mendapatkan pencairan gaji ke-13 setelah Juli 2022.

"Nominal gaji ke-13 akan sama besarnya dengan THR lebaran. Malah ada tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi lebih besar dari 2021,” kata Sri Mulyani. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co