GenPI.co - Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di pusat maupun daerah siap-siap cek rekening, sebab gaji ke-13 segera cair.
Apalagi, Presiden Jokowi sudah menandatangani peraturan pencarian gaji ke-13 PNS untuk tahun 2022.
Gaji ke-13 yang diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2022, Di mana mengatur sebagai bantuan dana pendidikan.
Adapun untuk pelaksanaan teknis dari gaji ke-13 adalah dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.
Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini kepada PNS dengan maksud untuk memberikan penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan.
“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi baik PNS yang ada di pusat maupun di daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat," kata Presiden Jokowi dalam laman setkab dikutip GenPI.co, Minggu (22/5).
Berkaca dari jadwal pencairan gaji ke-13 bagi PNS di tahun-tahun sebelumnya pembayaran akan dilakukan bertepatan pada tahun ajaran baru sekolah.
Dengan begitu ada kemungkinan jadwal atau pencairan gaji ke-13 tahun 2022 akan dilaksanakan pada Juli 2022.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pencairan gaji ke-13 paling cepat akan terealisasi pada awal Juli 2022.
Namun, jika terdapat kendala maka PNS akan mendapatkan pencairan gaji ke-13 setelah Juli 2022.
"Nominal gaji ke-13 akan sama besarnya dengan THR lebaran. Malah ada tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi lebih besar dari 2021,” kata Sri Mulyani. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News