Jaksa Sembunyikan Fakta Soal Adam Deni? Ini Kata Kuasa Hukum

01 Juni 2022 11:25

GenPI.co - Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto, mengaku jaksa tak ungkap semua fakta terkait kliennya.

Herwanto juga mengatakan bahwa tuntutan JPU kepada kliennya cukup berat.

Seperti diketahui, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terjerat kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

BACA JUGA:  Adam Deni Yakin Ahmad Sahroni Terlibat Kasus Korupsi

Keduanya dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider lima bulan kurungan.

"Saya agak sedih (mendengar tuntutan, red) juga. Nanti lihat saja putusannya seperti apa," ujar Herwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5).

BACA JUGA:  Pengacara Adam Deni Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni

Dia berharap majelis hakim bisa mengadili kasus yang dialami kliennya itu dengan bijak.

"Kami yakin majelis hakim punya hati nurani," lanjutnya.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Adam Deni Bantah Kliennya Tukang Ribut di Sidang

Terkait dengan tuntutan, Herwanto menilai Jaksa tidak mengungkapkan semua fakta yang sudah terungkap di persidangan.

"Ni Made menjawab secara tegas bahwa transaksi jual beli tidak membayar pajak. Ini bukan kata saya, kata Ni Made," jelasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Ni Made menjelaskan bahwa ada yang membeli sepeda secara ilegal dan legal.

"Jadi, dia yang tahu, loh. Ini bukan dari orang lain, penjualnya langsung," tegasnya.

JPU membacakan tuntutan salah satunya yang memberatkan adalah Adam Deni dan Ni Made tidak menyesali perbuatannya.

"Bagaimana mau menyesal? Wong sampai sekarang dia meyakini. Kecuali, Ni Made mencabut omongannya," ungkapnya.

Selain itu, Ni Made sendiri secara tegas dalam persidangan beberapa waktu lalu menjawab adanya dugaan tindak korupsi.

"Dia (Ni Made, red) siap mempertanggungjawabkan omongannya," ungkapnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co