GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin memberi arahan kepada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam kasus korupsi.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, arahan tersebut dalam upaya menyiapkan uang operasional proses audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Ali Fikri menyampaikan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi pada Jumat (10/6) di Gedung Merah Putih KPK.
"Tim Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Ade Yasin dan kawan-kawan," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Senin (13/6).
Ali mengaku memborong banyak saksi untuk dikonformasi dalam kasus korupsi tersebut.
Beberapa di antaranya yakni Kepala BPKAD Kabupaten Bogor Teuku Mulya, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Arif Rahman, dan Inspektur Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi.
"Kemudian, Irban V Inspektorat Kabupaten Bogor Temsy Nurdin, Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol Pemkab Bogor Mika Rosidi, dan Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor Ruli Fathurahman," katanya.
Selain itu, Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor dan PNS RSUD Cibinong Kabupaten Bogor Solihin.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan motif Ade Yasin dalam menyuap pegawai BPK Perwakilan Jawa.
Menurutnya, Ade ingin Kabupaten Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Ade Yasin selaku Bupati Kabupaten Bogor ingin Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," ujar Firli dalam konferensi pers.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News