Soal Satwa Milik Eks Bupati Langkat, KPK Fasilitasi Penyidik KLHK

17 Juni 2022 01:40

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memfasilitasi tim penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memeriksa Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Seperti diketahui, Terbit merupakan tersangka dalam kasus korupsi dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat pada 2020-2022.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya meyediakan tempat bagi tim penyidik KLHK untuk memeriksa Terbit.

BACA JUGA:  KPK Bawa Terbit sebagai Saksi Terdakwa Muara, Siap Disidangkan!

“(Terbit) akan diperiksa sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa yang dilindungi,” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kamis (16/6).

Ali mengatakan tim penyidik tersebut akan memeriksa terbit di markas lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang konservasi SDA Hayati dan Ekosistem.

BACA JUGA:  KPK Siap Eksekusi Bupati Nonaktif Langkat Terbit Perangin Angin

“Dilakukan di Gedung Merah Putih. Sebab, Terbit saat ini tengah berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada 2020-2022 di Kabupaten Langkat,” tuturnya.

Selain itu, Ali juga mengatakan pemeriksaan Terbit dilakukan berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

BACA JUGA:  Bupati Nonaktif Langkat Akui Satwa di Kediamannya Hanya Titipan

“Fasilitasi pemeriksaan ini sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antar penegak hukum,” ujar Ali.

Seperti diketahui, Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.

Dalam kasus ini, Terbit dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 Ayat 2 UU RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Eosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co