Bukan Karena SE MenPAN-RB, Ini Penyebab Nasib Buruk Honorer

20 Juni 2022 12:35

GenPI.co - Formasi honorer akan dihapus pada 2023 lewat Surat Edaran MenPAN-RB. Namun, penyebab utama nasib buruk honorer ternyata bukan karena penghapusan itu.

Seperti diketahui, lewat SE tertanggal 31 Mei itu, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus tenaga honorer.

Akibatnya, sebanyak 17.200 tenaga honorer Provinsi Banten terancam diberhentikan.

BACA JUGA:  Soal Penghapusan Honorer, Ombudsman Minta Ini ke KemenPAN-RB

"Jumlah tersebut (honorer 17.200, red) baru yang bekerja di provinsi saja, belum termasuk kabupaten atau kota lain," kata Ketua Forum Honorer Banten Taufik Hidayat, dilansir dari JPNN.com, Minggu (19/6).

Namun, menurut Taufik, sumber permasalahan bukan dari SE MenPAN-RB tersebut.

BACA JUGA:  Ombudsman Sebut Ada Kecurangan Soal Data Guru Honorer

Pasalnya, ketentuan SE merujuk pada aturan induk, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Apabila aturan tersebut tidak direvisi, ini akan tetap mengancam teman-teman honorer, karena dari formasi serta pendidikan banyak yang tidak masuk kriteria,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Penghapusan Honorer Harus Dikaji Ulang Agar Lebih Humanis

Taufik mengatakan jika UU ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tidak segera direvisi, maka akan sangat banyak tenaga honorer berubah status menjadi penganggur.

"Kalau tidak cepat ditangani, dampaknya dahsyat, akan menjadi bom waktu yang pada saatnya akan menciptakan pengangguran baru di Provinsi Banten," paparnya.

Lebih lanjut, Taufik menegaskan seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga tidak akan menuntaskan masalah honorer.

Sebab, sangat banyak tenaga honorer yang sudah lama mengabdi kemungkinan akan tersingkir lagi karena tidak mampu lolos seleksi CPNS dan PPPK, karena berbagai hal, salah satunya faktor usia.

"Maka, kami berharap kepada seluruh tenaga honorer kabupaten/kota se-Indonesia terutama di Banten untuk menyatakan sikap dan meminta pengangkatan sebagai PPPK atau honorer tanpa melewati seleksi," tegas Taufik Hidayat.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co