GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Mantan Bupati Kabupaten Kolaka Timur Andi Merya Nur punya kesepakatan dengan wiraswasta LM Rusdianto Emba untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, Rusdianto terkenal sebagai pengusaha lokal di wilayah Sulawesi Tenggara yang punya banyak koneksi.
"Di antaranya dengan beberapa pejabat, baik di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat," ujar Karyoto dalam konferensi pers, Senin (27/6).
Setelah itu, kata Karyoto, Andi Merya Nur meminta bantuan Rusdianto membantu mengurus pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Rusdianto dijanjikan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur bernilai puluhan miliar jika berhasil mencairkan dana PEN senilai Rp 350 miliar," tuturnya.
Selain itu, Karyoto juga mengatakan Rusdianto turut bekerja sama dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke.
"Sukarman juga dikenal memiliki banyak relasi di pemerintah pusat, salah satunya di Kementerian Dalam Negeri," ucapnya.
Kemudian, kata Karyoto, Rusdianto dan Sukarman kemudian meminta Andi agar usulan dana PEN ini dapat berjalan sesuai rencana dalam suatu pertemuan di Kendari.
Untuk memperlancar pencairan, menurutnya, diperlukan sejumlah uang untuk diberikan ke salah satu pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
"Adapun pejabat di Kementerian Dalam Negeri yang memiliki kewenangan untuk turut memperlancar proses pengajuan dana PEN yakni Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Ardian Noervianto," ujar Karyoto.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News