GenPI.co - Polda Metro Jaya memberikan sikap tegas terkait viralnya seorang ibu di media sosial yang membutuhkan ganja medis untuk anaknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan bahwa ganja sebagai salah satu jenis narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Itu artinya, ganja masih tetap dilarang untuk beredar secara bebas di Indonesia.
"Ganja tetap dilarang, ganja tetap tidak bisa digunakan. Kalau medis itu mungkin kewenangan dokter," ucap Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (27/6).
Pernyataannya itu merupakan sebuah jawaban dari viralnya foto seorang ibu di media sosial yang membawa poster bertuliskan membutuhkan ganja medis untuk pengobatan anaknya saat CFD di Bundaran HI, Minggu (26/5).
Foto ibu yang meminta ganja medis ini awalnya diunggah di akun Twitter penyanyi Andien Aisyah yakni @andienaisyah.
Ibu yang diketahui bernama Santi itu mengaku mempunyai anak bernama Pika yang menderita penyakit Cerebral Palsy.
Menurut Santi, obat untuk menyembuhkan penyakit anaknya itu adalah minyak biji ganja alias CBD Oil.
Hal itu pun membuat Zulpan mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada aturan perundang-undangan yang melegalkan penggunaan ganja di Indonesia.
Zulpan juga menegaskan bahwa dirinnya bersama pihaknya bekerja sesuai dengan aturan yang ada dalam undang-undang bahwa penggunaan ganja saat ini belum dapat dilegalkan.
"Kalau kepolisian bekerja menggunakan undang-undang itu amanat dari yang diberikan negara. Kepolisian kan aparat penegakan hukum yang melakukan penegakan hukum berdasarkan undang-undang, kalau mau mengubah undang-undang, itu kewenangannya bukan di kita," ujar Zulpan.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News