Surat Perintah Turun, Gaji Guru PPPK Akan Dirapel

10 Juli 2022 12:35

GenPI.co - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Eka Afriana mengatakan pihaknya telah menurunkan surat perintah tugas (SPT) untuk tahun ajaran baru.

SPT itu ditujukan kepada 1.166 guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Semua guru PPPK sudah terakomodasi dengan mendapatkan SPT pada tahun ajaran baru mendatang,” katanya, dilansir dari JPNN.com, Minggu (10/7). 

BACA JUGA:  Kinerja Honorer dengan PNS dan PPPK Dibandingkan, Bagus Mana?

Menurut Eka, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung terkait dengan pembagian surat keputusan (SK) PPPK.

SK PPPK dipastikan akan diberikan setelah semua proses selesai.

BACA JUGA:  Nasib Ribuan Guru di Bogor Nggak Jelas Setelah Lulus Tes PPPK

Untuk penempatannya, kata Eka, ada yang di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri sesuai penerimaan masing-masing. 

“Mereka semua juga telah menandatangani kontrak kerja selama lima tahun," ungkap Eka. 

BACA JUGA:  Guru Lulus PPPK 2021 Terima Pengumunan Penting, Ada Apa?

Sementara itu, Kepala BKD Kota Bandar Lampung Herlywati memastikan SK PPPK akan dibagikan pada Juli 2022 setelah ditandatangani oleh wali kota Bandar Lampung.

"Semua PPPK guru sudah menandatangani kontrak tinggal tinggal tanda tangan wali kota saja, kemudian (SK PPPK) dibagikan ke mereka," katanya.

Terkait dengan masalah gaji PPPK, dia mengatakan bahwa pemkot akan berkoordinasi dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung untuk dimasukkan ke dalam APBD perubahan.

"Sementara penyaluran gaji PPPK akan dirapel atau diundur seusai keputusan APBD perubahan, karena akan kami bicarakan dengan DPRD dan dimasukkan ke APBD perubahan," kata Herlywati. (jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co