GenPI.co - Kabar mengenai aturan tilang pengendara stut motor di jalanan rupanya dipastikan tidak akan terjadi. Hal ini ditegaskan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, tidak ada tindakan pelanggaran (tilang) terhadap pengendara "stut" motor.
"Tidak ada (tilang)," kata Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo dikutip ANTARA, Minggu (10/7).
Sambodo mengatakan, pengendara stut motor umumnya karena kehabisan bahan bakar minyak atau kendaraan mengalami kerusakan.
Artinya, menurut Sambodo, masyarakat sedang mengalami kesulitan sehingga petugas Kepolisian harus hadir untuk membantu atau menolong.
"Bukan menilang," tegas Sambodo.
Untuk itu, Sambodo menyatakan, petugas dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengendara "stut" motor
Stut motor merupakan tindakan pengendara sepeda motor yang mendorong sepeda motor lain yang mogok akibat kerusakan atau kehabisan bensin.
Itu dilakukan menggunakan kaki yang berpijak pada salah satu bagian dudukan kaki (foot step) atau bagian belakang motor, bahkan ujung knalpot.
Sebelumnya, tersebar informasi bahwa petugas Kepolisian dapat menilang pengendara "stut" sepeda motor dengan denda tilang sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
Tindakan "stut" motor dinilai melanggar Pasal 287 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).(ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News