GenPI.co - Guru honorer tak lulus passing grade (PG) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2021 masih bisa diangkat jadi PPPK.
Mereka akan diangkat menjadi PPPK tanpa tes lagi, seperti 193.954 guru lulus PG PPPK 2021.
Tidak hanya itu, honorer K2 dan guru honorer negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021 juga akan diangkat tanpa tes.
Syaratnya ialah mereka memiliki masa pengabdian minimal 3 tahun dan terdaftar di Dapodik.
Wakil Ketua Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Hasna mengatakan hal tersebut telah ditegaskan pemerintah dalam rakor teknis Panselnas bersama Pemda pekan lalu.
"Saking senangnya, Pak Kadisdik Kota Palembang Ahmad Zulinto memberikan kabar menggembirakan itu saat beliau masih di Jakarta," ujar Hasna, dilansir dari JPNN.com, Senin (11/7).
Hasna mengatakan bahwa keseriusan Pemkot Palembang ditunjukkan dengan mengalokasikan anggaran untuk 3.500 guru prioritas 1, 2, dan 3 dalam pengadaan PPPK 2022.
Penambahan jumlah kuota tersebut berkat koordinasi forum dengan Pemkot Palembang. GLPGPPPK Kota Palembang mengajukan permohonan agar ada penambahan kuota dari sebelumnya hanya 620.
"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pak Ahmad Zulinto yang dalam rakornas berhasil memperjuangan tambahan kuota PPPK 2022 untuk guru," katanya.
Menurut Hasna, kebijakan itu diambil Pemkot Palembang lewat Disdik, dalam rangka menghadapi penghapusan honorer pada 28 November 2023.
Dia berharap apa yang sudah dilakukan Pemkot Palembang bisa diikuti Pemda lainnya. Ini untuk menyelamatkan honorer dari PHK besar-besaran. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News